Pembahasan tentang pidana mati dapat
diibaratkan seperti air sungai yang selalu mengalir dari hulu ke hilir, tidak
ada habisnya. Setiap orang memiliki pendapatnya masing-masing terhadap pidana
mati, baik menyetujuinya, menentangnya, ataupun di antaranya. Adanya pro dan
kontra atas suatu obyek, dalam hal ini pidana mati, adalah sesuatu yang wajar mengingat
pada dasarnya manusia adalah makhluk hidup yang memiliki akal dan rasio yang
tentunya tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya. Jadi, bisa dikatakan
inilah yang membuat manusia lebih spesial bila dibandingkan dengan makhluk
hidup lainnya. Pun untuk saya pribadi yang termasuk satu dari sekian banyaknya
manusia-manusia itu.
Secara sederhana, pidana mati dapat dikatakan
sebagai hukuman paling berat terhadap seseorang akibat dari perbuatannya yang
dijatuhkan melalui pengadilan atau tanpa pengadilan. Hukuman terberat
dikarenakan menyangkut nyawa seseorang itu. Tata cara pelaksanaan pidana mati
pun bermacam-macam dan di Indonesia sendiri prinsipnya dilakukan dengan cara
ditembak sampai mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan
Peradilan Umum dan Militer.